RKP Desa
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disebut Tim Penyusun RKP Desa yang berjumlah minimal 7 orang maksimal 11 orang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa terdiri dari Kepala Desa selaku Pembina; Sekretaris Desa selaku Ketua; Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai Sekretaris;Anggota yang meliputi: Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat. Anggota mengikutsertakan perempuan.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan : Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa) PERIODE TAHUN 2019 - Untuk lebih detailnya klik disini