RKP Desa


Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disebut Tim Penyusun RKP Desa yang berjumlah minimal 7 orang maksimal 11 orang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa terdiri dari Kepala Desa selaku Pembina; Sekretaris Desa selaku Ketua; Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai Sekretaris;Anggota yang meliputi: Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat. Anggota mengikutsertakan perempuan.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan : Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa) PERIODE TAHUN 2019 - Untuk lebih detailnya klik disini


Total Dibaca

Pemerintah Desa Tieng Berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Pemerintah Desa Tieng MENGATAKAN TIDAK untuk KORUPSI - PUNGLI & GRATIFIKASI

Contact Details

Telephone: 0286 - 3326571
Email:  pemdestieng@gmail.com
Website: https://tieng-kejajar.wonosobokab.go.id

Desa Tieng, Kec. Kejajar, Kab. Wonosobo