Layanan KK


Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga

Dasar Hukum : PerBup Wonosobo No.33 Tahun 2014

Persyaratan:

​Mengisi Formulir dengan dilampiri:

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran atau Surat Kematian
  3. KK lama atau asli untuk perubahan
  4. Surat Pindah

Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa dilengkapi dengan:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran atau Surat Kematian
  3. Foto copy KK lama atau asli untuk perubahan
  4. Foto copy Surat Pindah


Total Dibaca

Pemerintah Desa Tieng Berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Pemerintah Desa Tieng MENGATAKAN TIDAK untuk KORUPSI - PUNGLI & GRATIFIKASI

Contact Details

Telephone: 0286 - 3326571
Email:  pemdestieng@gmail.com
Website: https://tieng-kejajar.wonosobokab.go.id

Desa Tieng, Kec. Kejajar, Kab. Wonosobo