Layanan Non Perijinan


Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2014

  1. Pengelolaan Administrasi Akta Kelahiran
  2. Pengelolaan Administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga
  4. Pengantar Akta Pencatatan Sipil lainnya selain Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Pindah Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten
  6. Surat Keterangan Miskin (SKTM)
  7. Pengantar Surak Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Pengantar Rekomendasi Survei Penelitian
  9. Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)
  10. Legalisasi Pengantar pendirian kelompok usaha, koperasi, kesenian/sanggar seni dab badan hukum lainnya
  11. Surat Keterangan Waris
  12. Dispensasi Nikah
  13. Surat Keterangan dan Rekomendasi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.


Total Dibaca

Pemerintah Desa Tieng Berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Pemerintah Desa Tieng MENGATAKAN TIDAK untuk KORUPSI - PUNGLI & GRATIFIKASI

Contact Details

Telephone: 0286 - 3326571
Email:  pemdestieng@gmail.com
Website: https://tieng-kejajar.wonosobokab.go.id

Desa Tieng, Kec. Kejajar, Kab. Wonosobo