Layanan KTP


Pengelolaan Administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dasar Hukum : PerBup Wonosobo No.33 Tahun 2014

Persyaratan:

​Mengisi Formulir dengan dilampiri:

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga

Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa dilengkapi dengan:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran pemohon
  4. Ijazah / Tanda tamat pendidikan


Total Dibaca

Pemerintah Desa Tieng Berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Pemerintah Desa Tieng MENGATAKAN TIDAK untuk KORUPSI - PUNGLI & GRATIFIKASI

Contact Details

Telephone: 0286 - 3326571
Email:  pemdestieng@gmail.com
Website: https://tieng-kejajar.wonosobokab.go.id

Desa Tieng, Kec. Kejajar, Kab. Wonosobo