Layanan Akta Kelahiran


Pengelolaan Administrasi Akta Kelahiran

Dasar Hukum : PerBup Wonosobo No.33 Tahun 2014

Persyaratan:

​Mengisi Formulir (F2.01), ditandatangani Pelapor dan 2 (dua) Orang Saksi dengan dilampiri:

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Surat Kelahiran Asli dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
  3. Foto copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Surat Perceraian orang tua
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) dimana penduduk akan di daftarkan sebagai anggota keluarga
  5. Foto copy KTP orang tua (Ayah & Ibu)
  6. Foto copy KTP Pelapor
  7. Foto copy KTP Saksi (2 Orang)

Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa dilengkapi dengan:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat Kelahiran Asli dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
  3. Foto copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Surat Perceraian orang tua
  4. Foto copy KTP orang tua (Ayah & Ibu)
  5. Foto copy Kartu Keluarga
  6. Foto copy KTP Saksi (2 Orang)


Total Dibaca

Pemerintah Desa Tieng Berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Pemerintah Desa Tieng MENGATAKAN TIDAK untuk KORUPSI - PUNGLI & GRATIFIKASI

Contact Details

Telephone: 0286 - 3326571
Email:  pemdestieng@gmail.com
Website: https://tieng-kejajar.wonosobokab.go.id

Desa Tieng, Kec. Kejajar, Kab. Wonosobo