Layanan Akta Kelahiran
Pengelolaan Administrasi Akta Kelahiran
Dasar Hukum : PerBup Wonosobo No.33 Tahun 2014
Persyaratan:
​Mengisi Formulir (F2.01), ditandatangani Pelapor dan 2 (dua) Orang Saksi dengan dilampiri:
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Surat Kelahiran Asli dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
- Foto copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Surat Perceraian orang tua
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) dimana penduduk akan di daftarkan sebagai anggota keluarga
- Foto copy KTP orang tua (Ayah & Ibu)
- Foto copy KTP Pelapor
- Foto copy KTP Saksi (2 Orang)
Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa dilengkapi dengan:
- Surat pengantar RT/RW
- Surat Kelahiran Asli dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
- Foto copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Surat Perceraian orang tua
- Foto copy KTP orang tua (Ayah & Ibu)
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP Saksi (2 Orang)